Penguasa Saat Itu Beri Kekhususan untuk Century

JAKARTA - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Ichsanuddin Noorsy mengatakan, ada intensi dari penguasa saat itu sehingga Bank Century mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sdkitar 2008. Padahal, menurutnya, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP.

"Perubahan PBI (peraturan Bank Indonesia) dari 8 persen ke 0,8 persen, ada intensi dari penguasa. Penguasa saat itu memberi kekhususan kepada Bank Century," kata Ichsanuddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2013) seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia menilai, pemberian FPJP kepada Bank Century tidak sesuai prosedur. Ketika itu, menurut Icsanuddin, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Century dan jumlah jaminan tidak memadai.

"Ternyata dalam praktiknya, dalam posisi liquid dan mudah dicairkan tidak memenuhi syarat. Apalagi kemudian jumlah jaminannya tidak memadai. Apalagi kemudian CAR-nya tidak memadai, itu enggak bisa dari segi proses FPJP-nya, itu enggak memenuhi syarat," tuturnya.

Dia juga menilai bahwa pemberian FPJP kepada Bank Century sedianya bukan menjadi tanggung jawab mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya seorang. Kebijakan tersebut, katanya, merupakan keputusan Dewan Gubernur BI yang ketika itu dipimpin Boediono.

"Kemudian berikutnya bagaimana FPJP itu bisa diberikan? Itu bukan keputusan BM, itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Kalau rapat dewan gubernur, mekanismenya berarti bukan tanggung jawab BM," katanya.

Menurut Ichsanuddin, selama pemeriksan, tim penyidik KPK banyak menanyakan pandangannya terkait proses pencairan FPJP, perubahan peraturan BI, kondisi perbankan ketika itu, kondisi keuangan secara nasional, dan apakah kegagalan Century patut dikatakan sistemik atau tidak. Ichsan juga mengaku ditanya penilaiannya apakah ketika itu BI tahu kalau Century digolongkan sebagai bank gagal atau tidak.

"Saya katakan tahu. Bank Century sudah masuk status pengawasan khusus. Pengawasnya itu ada di bank yang bersangkutan. Artinya pengawas saat itu sudah mengetahui neraca harian bank. Kalau dia mengetahui neraca harian bank, maka dia tau juga CAR-nya, kalau dia tau CAR-nya, maka dia tau juga apakah bank itu layak diberi FPJP atau tidak," tutur Ichsanuddin. (KOMPAS)
Share
 
Copyright © 2015. SUPARTI [Suara Patriot Indonesia].
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Powered by Blogger.
Creative Commons License